Aspekpengamanan Barang Milik Negara paling tidak terdiri dari tiga bagian yaitu: 1. Aspek Administratif. Pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMN dalam rangka mengamankan BMN dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN BarangMilik Negara/Daerah selain tanah dan/ atau bangunan. (2) Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau : b. PLN- TNI AL Sinergi Pemanfaatan Tanah Barang Milik Negara. Jakarta, 9 November 2020 - PLN bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan Perjanjian Tukar Menukar Tanah Barang Milik Negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 M² berlokasi di Jalan Gudang Peluru Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta. Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Delapanbidang tanah yang berada di beberapa lokasi di Probolinggo itu juga sudah dipasang plang penyitaan oleh KPK. "Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya . Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis Kamis, 9 September 2021 1846 WIB Satgas BLBI memasang papan pengamanan di tanah yang menjadi aset negara di Karet Tengsin, Jakarta Selatan 9/9/2021 Sumber Satgas BLBI JAKARTA, Satgas BLBI memasang papan pengumuman atau plang pada sejumlah properti yang menjadi aset negara di beberapa lokasi. Hal itu sebagai bentuk penguasaan aset yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Bedasarkan keterangan yang diterima Kompas TV, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada Kamis 9/9/2021 dengan rincian 1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT. Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997. 2. 1 satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank. Baca Juga Dahlan Iskan soal BLBI "Pokoknya Salut, Siapapun Diuber" Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. "Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tersebut. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021, juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total ± m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya. Sumber BERITA LAINNYA February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis. Talaud-Sulut Mediator aset BMN lapas Lirung lakukan pemasangan plang nama lokasi milik Negara, Lirung29/03/2023.” Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui urusan tata usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai lapas LainnyaUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga BinaanUpaya Deteksi Dini Karupam Lakukan Kontrol Area BrandgangPemasangan ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang milik negara BMN di lapas Lirung.”ujarnyaJumlah total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN lapas kelas III Lirung agar tidak nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari.”pungkasnyaReporter, Fany wauda Post Views 65Pos terkaitRUPST PT Timah Tbk Bagikan Dividen Rp 312 M Dan Ini Susunan Jajaran DireksinyaDirektur PT Media Persada Yan Hairi Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Babel Terkait Dugaan Tindak Pidana PerbankanRikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council NAC IKIP Bergerak, DPD PJS Jambi Serahkan SK Kepengurusan ke DPC PJS TeboUntuk Keutuhan NKRI Kodim 1312/Talaud Sambut Personil Satgas Pam Puter Yonif 714/SMTingkatkan Kewaspadaan Kasubsi Kamtib Lapas Lirung Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan PETALING JAYA Siasatan berkaitan kes pemilikan tanah rizab Polis Diraja Malaysia PDRM di Kamunting, Perak kepada sebuah organisasi gereja di Melaka, diklasifikasikan sebagai Tiada Tindakan Lanjut NFA. Setiausaha PDRM, Datuk Noorsiah Mohd. Saaduddin berkata, hasil siasatan polis mendapati tiada unsur penipuan terhadap status tanah rizab tersebut. “Siasatan mengenai status tanah menunjukkan tanah di Lot 784 merupakan milik The Titular Roman Catholic Bishop of Melaka sejak 1883. “Laporan polis dibuat oleh Ibu pejabat Polis Daerah Taiping sebelum ini bertujuan mengenal pasti pemilikan tanah yang merupakan berek kelamin dan kuarters Ketua Balai di situ,” katanya dalam kenyataan hari ini. Beliau berharap semua pihak supaya tidak memanipulasikan isu ini sehingga boleh mengelirukan persepsi masyarakat. Pada 30 April lalu, sebuah portal memetik sumber melaporkan, sebidang tanah rizab PDRM di Kamunting, ditukar hak milik kepada sebuah organisasi gereja di Melaka tanpa pengetahuan. Menurut laporan itu, penukaran tanah milik PDRM itu terbongkar selepas polis menerima surat daripada sebuah syarikat peguam yang mewakili pihak gereja pada 14 April lalu, yang menuntut hak milik tanah seluas hektar di Mukim Kamunting. Susulan itu, IPD Taiping membuat satu laporan polis pada 20 April lalu untuk menyiasat status milikan tanah UTUSAN

plang tanah milik negara